Monday, April 25, 2011

Ranguman Ekonomi Makro (Uang & Bank)

UANG


Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran sah untuk keperluan transaksi, sebagai satuan hitung dan sebagai alat penyimpan nilai.

Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama

Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
d. Sukar di simpan dalam jumlah banyak

1.      Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Fisiknya tahan lama.
e. Mudah dibawa-bawa dan disimpan.

2.      Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan

b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi

3.       Bentuk-Bentuk Uang
Bentuk-bentuk uang mengalami perubahaan sesuai perkembangan ekonomi dan teknologi. Adapun bentuk-bentuk uang untuk saat ini, yaitu:
a.       Uang Komoditas, yaitu uang dalam bentuk barang (agak kuno gitu). Contoh: Bulu-bulu burung, emas, logam perak, dll
b.      Uang Fiat (token money), yaitu uang yang kita pakai sehari-hari. Berupa logam dan kertas dimana nilai nominal lebih bear dari nilai intrinsiknya (nilai kertas atau logam).
Contoh: Uang 100, 5rb, 100rb, dll
c.       Uang Giral, yaitu uang bank. Biasanya berupa cek. Uang ini tidak diterima semua pelaku ekonomi karena tidak bersifat liquid (mudah dicairkan) sempurna.
d.      Near Money, yaitu uang yang hampir liquid sempurna.
Contoh: ATM, Kartu Kredit, buku tabungan dll

Dilihat dari tingkat liquiditas uang dapat diklasifikasikan sbg brkt:
1)      M1 --> Dalam Pengertian sempit (Nerrow Money), uang dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
a.       Uang Kartal =  Uang resmi yg dikeluarkan BI atau uang yang kita pakai sehari-hari (Liquiditas paling tinggi)
b.      Uang Giral = Simpanan dana masyarakat di Bank berupa rekening Giro.
2)      M2 & M3 --> Dalam Arti Luas (Broad Money), uang dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
a.       M2 adalah M1+ Saving deposit + time deposit
b.      M3 adalah M2 + semua simpanan masyarakat pada lembaga selain bank.

4.      Permintaan dan Penawaraan uang
1)      Permintaan Uang
Menurut Ekonomi Kelasik uang hanyalah sebagai alat tukar.

Rumus:  L=  Md/P =  kY

Ket:      L         = Permintaan dalam arti riil
            Md      = Nilai nominal pendapatan
            P          = Tingkat Harga
            Y         = Produk Nasional

Menurut Keynes ada 3 motif orang meminta uang yaitu:
1.      Transaction Motive adalah Motivasi orang menggunakan uang untuk keperluan transaksi. Permintaan uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
2.      Precautionary Motive adalah Motivasi orang menggunakan uang untuk hal-hal yang tak terduga. Motif ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga. Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi
3.      Spaculative Motive adalah Motivasi orang menggunakan uang untuk spekulasi (mencari keuntungan). spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya.
            Dari ke-3 motivasi tersebut dapat dirumuskan bahwa permintaan uang adalah:
L= L1 +L2
Dimana L1=kY dan L2= Mo + m i
Sehingga di dapat Rumus:
L= kY + Mo + mi

2)      Penawaraan Uang
Penawaraan uang merupakan jumlah uang yg tersedia dalam kegiatan ekonomi atau uang yg beredar di masyarakat. Uang beredar terdiri dari M1 & M2.
1.      Penawaran M1 merupakan jumlah uang beredar yang digunakan utk keperluan transaksi. Trediri dari uang kartal dan uang giral.
2.      Penawaran M2 merupakan jumlah uang beredar dalam arti luas (seperti yang udah dijelaskan di atas)
Dari 2 penawaraan uang diatas dapat disipmpulkan Rumus
Total penawaraan uang adalah  : M2 = M1 +  Near Money

3)      Pasar uang & Suku Bunga
Pasar Uang adalah suatu pasar yang yang berkaitan dengan terjadinya transaksi permintaan dan penawaraan uang.
Suku Bunga adalah harga uang, yang nialinya ditentukan oleh interaksi kurva permintaan dan penawaraan uang.


BANK 



Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

           1.  Fungsi Bank   
              Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi : 
              1. Simpanan giro 
              2. Simpanan deposito 
              3. Simpanan Sertifikat deposito  
              4. Tabungan

2. Jenis-jenis Bank
  Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
  1. Bank Pemerintah / Negara
  2. Bank Swasta Nasional
  3. Bank Swasta Asing
  4. Bank Koperasi

  Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
  1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
  2. Perseroan terbatas (PT)

  3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
  4. Koperasi

  Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
  1. Bank Sentral
  2. Bank Umum
  3. Bank Perkreditan Rakyat
 
3. Bank Sentral, Umum & Syariah
 

Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. memberikan kredit.
c. menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

Selain melakukan kegiatan usaha tersebut, Bank Umum dapat pula:
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian. 

Bank Syariah 

Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Mulai berdiri di Indonesia sejak 1992 dgn berdirinya Bank Muamalat Indonesia.


Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
          Perbedaan Bank Konvensional (sistem bunga) dgn Bank syaiah (bagi hasil) :

BUNGA
BAGI HASIL
1.Bunga ditentukan pada waktu akad dgn asumsi selalu menghsilkan keuntungan
1. Nisbah ditentukan pada waktu akad yang disepakati dengan asumsi kemungkinan untung-rugi
2.Besar Persentase berdasar pada modal yg dipinjamkan
2. Besar Presentase bagi hasil berdasar pada jumlah keuntungan yang didapat
3.Bunga Mengembang
3. Rasio bagi hasil tidak mengembang melama akad berlaku, kecuali diubah berdasarkan kesepakatan bersama
4.Pembayaraan bunga tetap seperti yang dijanjikan. Tidak memperhatikan untung atau rugi
4. Bagi hasil tergantung pada keuntungan yang dijalankan. Bila rugi akan ditanggung bersama
5.Jumlah pembayaraan bunga tidak bertambah walaupun keuntungan naik.
5. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan penigkatan keuntungan
6.Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama
6.Tidak ada yang meragukan keabsahaan bagi hasil

Jadi Kesimpulannya menurut saya lebih baik menabung di bank syariah. Selain halal banyak sekali keuntungan yang didapat apabila kita menabung di bank syariah. Semoga UAS nya dilancarkan. amin :)

RANGKUMAN BY AND1
Sumber : Buku Ekonomi Makro Bu Asfia & Wikipedia

1 comment:

  1. Akhir kata nya itu lho, Semoga Doa nya terkabul kan, Aamin. Btw lagi UAS nih, wkwkwk

    ReplyDelete